Apakah KDRT Bisa Jadi Alasan Cerai Tanpa Bukti Foto? Simak Penjelasan Hukumnya!

Banyak korban KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) ragu mengajukan gugatan cerai karena merasa tidak memiliki bukti fisik seperti foto atau visum. Padahal, dalam hukum Indonesia, kekerasan domestik termasuk alasan sah untuk perceraian, meski tanpa bukti visual. Lantas, bagaimana jika hanya ada saksi? Bisakah gugatan diterima? Artikel ini akan mengupas tuntas berdasarkan hukum yang berlaku.


Menurut Pasal 19 huruf f PP No. 9 Tahun 1975, salah satu alasan cerai adalah:

“Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lainnya.”

KDRT jelas masuk dalam kategori ini, baik dalam hukum perdata umum maupun Kompilasi Hukum Islam (Pasal 116 huruf d).


Menurut hukum acara perdata (HIR/RBg), alat bukit yang diakui meliputi:

  1. Bukti tertulis
  2. Keterangan saksi
  3. Pengakuan
  4. Persangkaan hakim
  5. Sumpah

Kesaksian adalah alat bukit yang sah. Tidak selalu diwajibkan memiliki bukit fisik seperti foto, luka, atau laporan medis.


“Saya mengalami KDRT dan ingin cerai. Saya tidak punya foto sebagai bukti, tetapi ada beberapa orang yang melihat kejadian tersebut. Apakah cukup?”

Jawabannya: BISA.

Mengapa?

  • Hakim dapat mendengarkan keterangan saksi sebagai bukit utama.
  • Saksi yang dapat dipertimbangkan:
    • Tetangga yang mendengar atau melihat
    • Keluarga dekat
    • Teman yang pernah menjadi tempat curhat atau melihat dampak KDRT
  • Minimal 2 orang saksi yang kredibel dan konsisten dalam kesaksiannya.

Ada mitos bahwa harus pisah rumah minimal 6 bulan untuk bisa cerai. Itu benar jika alasan cerai adalah “perselisihan terus-menerus”. Namun:

Untuk KDRT, tidak ada syarat minimal waktu pisah rumah.

KDRT dianggap sebagai pelanggaran berat, sehingga korban dapat segera mengajukan gugatan—bahkan jika baru pisah 1 bulan. Pisah rumah justru dapat dijelaskan sebagai langkah penyelamatan diri.


1. Pilih Saksi yang Kredibel dan Siap Bersaksi

  • Pastikan saksi bersedia hadir di pengadilan.
  • Keterangan harus detail: kapan, di mana, bagaimana kejadian, dan dampaknya.

2. Buat Catatan Kronologis Kejadian

  • Tulis semua insiden KDRT dengan tanggal dan penjelasan rinci.
  • Simpan bukti komunikasi (chat, email) yang mengindikasikan kekerasan atau ancaman.

3. Laporkan ke Otoritas

  • Jika memungkinkan, buat laporan ke polisi atau unit PPA.
  • Berita Acara Pemeriksaan (BAP) akan menjadi bukit sangat kuat.

4. Dapatkan Pendampingan Hukum

  • Konsultasikan dengan pengacara spesialis perceraian/KDRT.
  • Mereka dapat membantu menyusun gugatan yang kuat dan mempersiapkan strategi persidangan.

  • UU PKDRT (No. 23 Tahun 2004) memberikan perlindungan khusus bagi korban KDRT.
  • Anda dapat mengajukan perlindungan sementara melalui perintah penetapan hakim.
  • Sidang dapat diminta tertutup untuk melindungi privasi dan keamanan korban serta saksi.

  • KDRT adalah alasan sah untuk cerai meski tanpa bukit foto, asalkan didukung kesaksian yang meyakinkan.
  • Saksi adalah alat bukit yang legal dan dapat menjadi pilar utama dalam pembuktian.
  • Tidak ada batasan waktu pisah rumah untuk mengajukan gugatan atas dasar KDRT.
  • Kunci keberhasilan: konsistensi keterangan, kredibilitas saksi, dan pendampingan hukum yang profesional.

Jangan ragu untuk mengambil langkah hukum.
KDRT bukan aib personal, tetapi pelanggaran hukum yang harus dihentikan.
Dapatkan bantuan hukum segera untuk memulai proses yang aman dan terpercaya.


Butuh konsultasi lebih lanjut?
Tim hukum kami siap mendengarkan dan mendampingi Anda menuju kehidupan yang lebih damai dan bermartabat.


Artikel ini disusun untuk tujuan informasi hukum umum dan bukan sebagai nasihat hukum pribadi. Setiap kasus unik, disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan pengacara berpengalaman.

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top